About Me

My photo
Jakarta, Indonesia
An Indonesian journalist based in Jakarta. If you have any questions please don't hesitate to ask at oktofani.elisabeth [at] gmail.com

Sunday, 16 October 2011

BRTI Instruksikan Operator Stop Layanan SMS Premium


Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran kepada semua operator telekomunikasi Indonesia untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS
broadcast/ pop screen/voice broadcast hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Surat tersebut dikirimkan pada 10 operator telepon seluler di Indonesia, yakni Telkom,
Telkomsel, XL Axiata, Smart Televom, Bakrie Telecom, Hutchinson CP Telecommunication,
Indosat, Mobile 8, Natrindo Telepon Seluler dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan instruksi penghentian SMS premium terhadap operator telepon seluler tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap rekomendasi Komisi 1 DPR RI dan keresehan masyarakat terhadap tindakan pencurian pulsa.

"Melalui surat edaran, BRTI menginstruksikan operator telepon seluler di Indonesia untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian." kata Gatot, melalui sambungan telepon kepada beritasatu.com, hari ini.

"Mereka juga diinstruksikan untuk melakukan deaktivasi atau unregistrasi semua layanan Jasa Pesan Premium yang paling lambat dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB," lanjut Gatot.

Gatot menambahkan bahwa deaktivasi tersebut tidak dilakukan untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah melakukan deaktivasi tersebut, operator telepon seluler diminta untuk memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan." tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, BRTI juga meminta operator telepon seluler untuk menyediakan data-data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan Jasa Pesan Premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting atau pop screen.

Mereka juga diinstruksikan untuk mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan Jasa Pesan Premium.

"Hal ini sebagai bukti konkret bahwa pemerintah peduli terhadap keresahan masyarakat
terhadap kasus pencurian pulsa." tegas Gatot.

No comments: